Translate

Showing posts with label Surat dan Naskah Diplomasi. Show all posts
Showing posts with label Surat dan Naskah Diplomasi. Show all posts

Saturday, March 25, 2017

HASIL RAPAT KEDUA SEKUTU DAN TENTARA RAKYAT (17 JANUARI 1946)

A further meeting was held at AFNEI Headquarters on 17 January 1946 to discuss the evacuation of APWI and the Japanese forces from the interior of Java.

Attended by :
  • Brigadier N.D. Wingrove, Chief of Staff Allied Forces
  • Colonel P.E. Crook, RAPWI Control Allied Forces
  • Lieutnant Colonel C.W. Ridley, GSO (OPS) Allied Forces
  • Mayor Jenderal Sudibyo, POPDA Chief of Markas Besar Tentara Rakyat Indonesia
  • Letnan Kolonel Latif Hendraningrat, Staff Markas Besar Tentara Rakyat Indonesia
  • Dr. Mangoendjojo, Representative of the Sultan of Yogyakarta
  • Letnan Soetomo, Tentara Rakyat Indonesia
  1.  As far as the evacuation of APWI was concerned the following decisions were made : (a) That the evacuation of APWI by TRI would proceed with the utmost dispatch. (b) That TRI would inform AFNEI at least 24 hours ahead of the date and time arrival of each train, and of the numbers of men, women and children in it, TRI stated that they hoped the first train reach Batavia within one week. (c) That as soon as possible TRI will send AFNEI Headquarters the total number of all APWI, by classes (i.e. men, women and children), who are awaiting evacuation from within Java. This, of course, excludes such number already under Allied protection. (d) That H.Q. RAPWI and H.Q. AFNEI would send a further list of places, which they had now received, where APWI were believed to be located.
  2. The TRI representatices asked that the signed agreement should be given to them, by the Allies to the effect that no APWI would be armed and subsequently used to fight against their national cause. While this was noted it was pointed out by the Allies they already had a statement to this effect in minutes at the meeting held at H.Q. AFNEI on 9 January 1946, forwarded under H.Q. AFNEI No.40516 A GSO dated 10 January 1946, which was signed by the Brigadier General Staff AFNEI.
  3. The TRI first stated that their difficulty in obtaining a sufficient sense of security at Semarang and Surabaya, to enable them to evacuate the Japanese to these places without considerable risk of restarting of serious trouble. They stated that they only way in which they could obtain sufficient security, was for the Allies, since they could not agree to the handing over parts of these two towns to TRI authority to allow a TRI force to enter these towns as TRI to co-operate with the Allies under Allied Command.
  4. The Allies pointed out that under the orders of the United Nations they were the sole authority in such places as they found it necesary to the station troops. Therefore, although they fully appreciated the TRI difficulties, it was quite impossible for them to do anyrhing which would delegate this authority to anyone else. The only way thereforce, in which the TRI  could be allowed in these towns, should be as police to help the local Allied Command in maintaining law and order in camping areas. Whether they should be asked to do this or not was entirely a question of whether the local Allied Commander decided it was necessary or not. If they should be asked, then they would be in exactly the same position as TRI in Batavia. That would be the part of the Allied police force under command of the Allied Commander.
  5. As a result od the discussion outlined in paragraphs 3 and 4 above, and since the TRI representatives considered this would not under present conditions, procure sufficient security it was decided that : (a) The question of evacuating Japanese would be left over until APWI had been evacuated so as to enable TRI to concentrate all their efforts on this most important APWI task. (b) As soon as APWI had been evacuated for the question of evacuating the Japanese forces would again be discussed, bu which time the situation in Java would probably be such as to make decision easier. (c) Meanwhile TRI would consider the problem and take such preliminary step, as the concentration of Japanese from outlaying areas to controlled concentration camps, as would facilitate their quick evacuation as soon as all APWI had been evacuated, and final decision arrived at.
  6. Publicity. That no information of any kind would be given to the Press beyond the fact thet discussions were in progress, until actual result stated. A simultaneous release would then be made by both H.Q. AFNEI and TRI.

HASIL RAPAT PERTAMA ANTARA SEKUTU DAN MARKAS BESAR TENTARA RAKYAT

Hasil pertemuan antara Sekutu dan Markas Besar Tentara Keamanan Rakyat, pada 9 Januari 1946 disimpulkan sebagai berikut :
  1. The minutes of the meeting held at this Headquarters on 9 January 1946 are forwarded for your information.
  2. The following decisions were made :
A. A P W I
  1. The Indonesians would start evacuating all APWI from their present locations at once.
  2. That they would all be evacuated to Batavia.
  3. That the Indonesians would be responsible for delivering them over to the Allies in Batavia in good order, and would make all arrangements for their transportations, security and feeding en route. 
  4. That the Allies would guarantee that these APWI would not be armed after being handed over.
B. Japanese
  1. That both of Allies and the Indonesians were anxious to evacuate the Japanese from Java as soon as possible.
  2. That all their arms and equipment would either be destroyed under the Allied supervision in the interior of Java, or would be handed over to the Allies at the concentration port or ports. That in the latter case the Indonesians might send representatives to see that all arms and ammunition were correctly destroyed by the Allies and not handed over to anyone else.
  3.  That the handing over control of Semarang or Surabaya was not possible.
  4. In views of point (3) above that if the Indonesians found it too, difficult to hand over the Japanese at Semarang and Surabaya, the Allies would receive them in Batavia.
  5. That the Indonesians representatives would discuss points (3) and (4) with their confederates and return with their agreement or further proposals on January 1946.

PESERTA RAPAT SEKUTU DENGAN MARKAS BESAR TENTARA RAKYAT

Peserta rapat antara Sekutu dan Markas Besar Tentara antara lain :

Dari pihak Inggris
  1. Brigadier N.D. Wingrove, Chief of Staff
  2. Colonel P.E. Crook, Control Staff
  3. Lieutnant Colonel C.W. Ridley, GSO (OPS)
  4. dan lain-lain
 Dari pihak Indonesia
  1. Jenderal Mayor Sudibyo Kepala POPDA Markas Besar
  2. Tentara Keamanan Rakyat Letnan Kolonel Latif Hendraningrat
  3. Staf Markas Besar Tentara Rakyat Dokter Boedihardjo
  4. Sekretaris Amir Sjarifoedin

Saturday, January 10, 2015

PERJANJIAN ANTARA KERAJAAN ACEH DAN KERAJAAN BELANDA (1857)

PERJANJIAN ANTARA KERAJAAN ACEH
DAN KERAJAAN BELANDA PADA MASA
SULTAN ALAUDDIN IBRAHIM MANSUR SYAH.

Bahwa pemerintah Hindia Belanda dan Seri Baginda Alauddin Ibrahim Mansur Syah, memandang perlu untuk membuat perjanjian perdamaian, persahabatan, dan perdagangan, sebagai perwujudan dari itikad baik yang dimiliki kedua belah pihak, dalam usaha mempererat serta meningkatkan perhubungan antara mereka guna kebahagiaan kerajaan dan rakyat.
Maka saya, Java van Swieten, Jenderal, Gubernur Sipil dan Militer Sumatera Barat, Ajudan Luar Biasa dari Yang Mulia Raja, pemegang Lambang Ketentaraan Willem kelas 3 dari Lambang Singa Belanda, atas nama dan oleh karenanya bertindak untuk Pemerintah Hindia Belanda bermusyawarah dalam hal ini dengan Yang Mulia Sultan Aceh, maka telah didapat keputusan tentang perjanjian berikut ini, sambil menunggu pengesahan oleh Yang Mulia Gubernur Jenderal Hindia Belanda.

Pasal 1
Sejak saat ini berlakulah perdamaian, persahabatan, dan pengertian yang baik antara Pemerintah Hindia Belanda dan Seri Baginda Sultan Aceh dan ahli warisnya.

Pasal 2
Rakyat Pemerintah Hindia Belanda dan rakyat Sultan Aceh, dalam usaha mencari nafkah yang layak, diperbolehkan pergi ke mana saja di dalam daerah Pemerintah Hindia Belanda dan daerah Sultan Aceh dengan ketentuan harus tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku di tiap-tiap daerah, baik bagi yang mengadakan perjalanan singgahan maupun bagi mereka yang ingin menetap, dengan mendapat hak, fasilitas dan perlindungan, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi barang-barang yang dibawanya, seperti yang telah diberikan dan akan diberikan kepada rakyat negeri-negeri di atas angin, yang mendapat hak lebih banyak.

Pasal 3
Mengenai perlindungan dan pertolongan bagi kapal-kapal, perahu-perahu serta anak buahnya, demikian juga kesempatan berniaga, berlayar, dan berlabuh di semua perlabuhan Pemerintah Hindia Belanda dan Sultan Aceh, akan diberikan hak yang sama seperti yang telah berlaku bagi rakyat negeri-negeri sahabat lainnya. Semua kepala dan pegawai rendahan kedua belah pihak yang berada di bandar-bandar perniagaan dan pelabuhan akan diperintahkan untuk berlaku sopan dan sedapat mungkin memberi pertolongan kepada rakyat yang berkepentingan, juga kepada kapal-kapal dan perahu-perahu mereka, jangan sampai terdapat halangan pada waktu penyerahan, pemuatan, dan pemunggahan barang-barang dagangan mereka, dan manakala mereka memerlukan pertolongan dan di kala mereka membutuhkan makanan dan air. Hal ini disetujui untuk meningkatkan perniagaan dan melestarikan pelayaran serta menimbulkan gairah dan kegembiraan bagi rakyat kedua belah pihak.

Pasal 4
Pemerintah Hindia Belanda dan Seri Baginda Sultan Aceh melepaskan segala tuntutan dan hak terhadap hal-hal yang dipersengketakan sebelum perjanjian ini diikat, walau bagaimanapun halnya.

Seterusnya ditetapkan, bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian ini, segala perselisihan dan tuntutan tersebut dianggap telah diselesaikan, dengan demikian menjadi batal semuanya dan oleh karena itu, tidak boleh diungkit-ungkit lagi.

Pasal 5
Pemerintah Hindia Belanda dan Seri Baginda Sultan Aceh menyetujui seterusnya, bahwa mereka akan menjaga dengan keras dan mendayaupayakan agar tidak terjadi perompakan dan perampokan di dalam wilayah kekuasaan masing-masing, demikian juga di dalam negeri-negeri lain yang berada di bawah pengaruhnya. Perbuatan ini akan di cegah oleh kedua belah pihak dan hukuman akan dijatuhkan kepada orang yang melakukannya.

Kedua belah pihak tiada akan memberikan tempat persembunyian atau perlindungan kepada seseorang yang tersangkut dalam perkara semacam ini, juga tiada kepada bahteranya.

Kedua belah pihak tiada akan mengizinkan perompak membawa orang-orang dan barang-barang yang dirampoknya, demikian juga bahteranya masuk ke dalam daerah masing-masing untuk disembunyikan atau untuk dijual di sana.

Pasal 6
Jika kapal-kapal atau perahu-perahu dari rakyat kedua belah pihak berada di dalam bahaya di lautan atau terkandas, hendaklah Pemerintah Belanda dan Seri Baginda Sultan Aceh dengan segera memberi pertolongan dan perlindungan sedapat mungkin dan kalau ada barang-barangnya yang dititipkan untuk disimpan, maka hendaknya kepada si penyimpan diberikan imbalan sepatutnya.

Orang yang berhak atas barang-barang serupa itu, boleh bermohon keputusan kepada Pemerintah Hindia Belanda dan Seri Baginda Aceh mengenai imbalan yang diminta oleh orang yang menyimpannya; keputusan itu harus diterimanya.

Bila kapal atau perahu yang mengibarkan bendera Belanda terkadas atau karam, atau jika rakyat Belanda yang kapal atau perahunya karam di pantai tanah Aceh, haruslah kepada negeri bangsa Aceh di sana dengan segera memberitahukan kepada Gubernur Sumatera Barat di Padang atau kepada Belanda lain yang berdekatan.

Mereka yang merampas kapal-kapal atau perahu-perahu yang terkandas atau menganiaya anak buahnya, atau pun tiada memberikan pertolongan yang diperlukan kepadanya akan dikenakan hukuman yang berat.

Pasal 7
Seri Baginda Sultan Aceh menyatakan mengakui bahwa Gubernur Sumatera Barat adalah Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan akan berhadapan dengannya dalam segala urusan yang mungkin dirasakan berfaedah bagi masing-masing pihak.

Pasal 8
Jika kemudian hari dirasakan perlu mengatur hal-hal yang termasuk dalam perjanjian ini, maka hal-hal tersebut akan diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan cara damai.

Pasal 9
Perjanjian ini mulai berlaku setelah disahkan oleh Yang Mulia Gubernur Jenderal Hindia Belanda.

Masing-masing pihak yang bermusyawarah telah membubuhkan tanda tangan dan stempelnya sebagai saksi, tanda sudah terang sebagaimana mestinya.

Termaktub di Aceh dalam rangkap empat, pada 30 Maret 1857 tahun Masehi, bersamaan dengan 4 Sya'ban 1273 tahun Hijrah.




Stempel                                                                                                Tanda tangan,
Seri Baginda Sultan Aceh                                                                    van Swieten
Sultan Alauddin
Ibrahim Mansur Syah

Telah disetujui dalam penetapan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No.7 pada 9 Mei 1857.




Sekretaris Pemerintah,

Dipenheim

NASKAH PERJANJIAN ACEH-AMERIKA (1873)

NASKAH PERJANJIAN ACEH-AMERIKA


Yang benar adalah Firman Allah jua.

Segala puji bagi Allah, Rabbul Alamin, Pemilik alam semesta.

Sangatlah dikehendaki sebuah perjanjian persahabatan dan aliansi untuk mempererat hubungan muhibah dan meningkatkan kerja sama bertolong-tolongan dalam menolak segala bencana, dengan seia sekata dan bersatu hati melakukan segala usaha yang dapat mendatangkan kedamaian dan kebajikan bagi rakyat kedua belah pihak yang tersebut di bawah ini, yang keduanya bersumpah tidak akan mengingkari perjanjian ini untuk selama-lamanya :

Musyawarah Besar Di Bandar Aceh Darusalam

Syahdan adalah Seri Paduka Sultan Aceh Mahmud Syah Alaiddin Ibnu almarhum Sultan Ali Iskandar Syah, pemilik takhta kerajaan Sumatra, di dalam bandar Aceh telah memanggil orang-orang besar kerajaan, yang memangku takhta baginda, yaitu kepala-kepala tiga sagi, panglima angkatan laut, hulubalang-hulubalang, alim ulama, mufti, kadi dan semua cerdik pandai negeri Aceh pada 6 hari bulan Muharram 1290 untuk berunding masalah mengikat perjanjian persahabatan dan aliansi antara pemerintah Aceh dan Yang Maha Mulia Pemerintah Amerika.
Dengan hidayah dan taufik Allah semua yang hadir telah bersatu kata dengan hati yang bulat mendukung amanat kita, Sultan Mahmud Syah Alaiddin memberi kuasa kepada waris kita, Tuanku Ibrahim Raja Fakih Ali Pidie, yang sekarang menetap di Pulau Penang untuk mempersiapkan segala sesuatu bagi keperluan mengikat suatu pernjanjian yang akan mendatangkan kedamaian dan kebajikan bagi rakyat kita. Tuanku Ibrahim Raja Fakih Ali kita titahkan untuk bermusyawarah juga dengan orang-orang besar Aceh yang berada di Pulau Penang dalam hal membuat suatu perjanjian antara Pemerintah Aceh dan Yang Maha Mulia Pemerintah Amerika dengan memahami segala surat-menyurat antara kedua pihak pada waktu-waktu yang lalu. Wakil mutlak kita itu segera akan menyusun surat perjanjian tersebut sebagai ganti kita sendiri, di dalam lima bulan terhitung dari tanggal dibuatnya surat perjanjian itu. Di atas surat perjanjian yang telah selesai dibuat itu, kita akan membubuhi tanda tangan dan cap kita.

Saya Tuanku Ibrahim Raja Fakih Ali
menyatakan :

Bahwa antara Yang Maha Mulia Pemerintah Amerika dan Pemerintah Aceh telah diikat sebuah perjanjian persahabatan dan aliansi, yang oleh keduanya dan oleh ahli warisnya turun temurun tetap dipegang teguh, tidak seorang pun yang ingkar akan segenap isi perjanjian itu.
Pasal 1
 Yang Maha Mulia Pemerintah Amerika mengakui bahwa sejak nenek moyangnya Seri Paduka Sultan Aceh telah menerima bendera dari Yang Maha Mulia Sultan Turki. Dalam hal ini pemerintah Aceh tidak pernah membuangnya atau menukarnya dengan bendera lain, sehingga ia tetap menjadi bendera Aceh untuk selama-lamanya.

Pasal 2
Dan lagi pemerintah Aceh dengan Yang Maha Mulia India Kompeni pada tahun 1819, pada 22 hari bulan April telah membuat suatu perjanjian, akan tetapi perjanjian tersebut pada tahun 1871 dibatalkan sendiri oleh pemerintah Inggris dengan tiada suatu kata pun pemberitahuan kepada pemerintah Aceh; hal ini oleh pemerintah Aceh diterima dengan diam saja.

Pasal 3
Yang Maha Mulia Pemerintah Amerika mengaku tidak akan menerima, baik dengan cara taslim (menyerah) atau cara mengikat suatu perjanjian persahabatan dari kepala sesuatu daerah atau sesuatu pulau yang masuk di bawah kekuasaan Kerajaan Aceh, baik yang terletak di sebelah pantai timur sampai Pasir Ayam Perdanak, maupun yang terletak di sebelah pantai barat sampai Tiku Pariaman, kecuali dengan persetujuan dari pemerintah Aceh.

Pasal 4
Sekiranya sesuatu bangsa melakukan sesuatu kegaduhan untuk mengacau keamanan sebuah daerah yang berada di daam kekuasaan pemerintah Aceh, pemerintah Amerika harus melakukan upaya untuk mencegah atau melakukan tindakan menentang musuh itu dari laut. Segala biaya yang timbul karena tindakan itu ditanggung oleh pemerintah Amerika sendiri.

Pasal 5
Sekiranya ada kepala atau hulubalang dari sesuatu daerah yang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Aceh melakukan tindakan pendurhakaan, pemerintah Amerika berjanji tidak akan membantu menyediakan senjata dan amunisi bagi si pendurhaka Sultan Aceh itu.

Pasal 6
Apabila pemerintah Aceh memerlukan alat-alat perang maka peerintah Amerika akan membatu menyediakannya dan akan dibayar dengan harga yang pantas.

Apabila pemerintah Aceh ingin bersahabat dengan negara lain, pemerintah Amerika sebaiknya tidak menghalangi dan tidak boleh merasa cemburu dan curiga.

Demikianlah perjanjian setia raya ini dibuat rangkap dua, dan tiap-tiap pihak memegang satu, dengan dibubuhi cap sebagai tanda bahwa perjanjian sudah sah adanya.

Tersurat pada 22 hari bulan Jumadil Akhir 1290, hari Jum'at pukul 2 siang, bertepatan dengan 16 hari bulan Agustus 1873.


cap Sultan                        






Ikrar Pemerintah Aceh
kepada Pemerintah Amerika

Pasal 1
Yang Maha Mulia Pemerintah Amerika boleh menempatkan seorang Konsulnya di dalam negeri Aceh untuk mengurus warga Amerika yang berada di Aceh untuk melindungi mereka.

Bila warga Amerika melakukan sesuatu tindakan kriminal atau antar warga Amerika dan rakyat Aceh terjadi persengketaan maka hakim Acehlah yang mengadili perkara itu.

Demikian juga bila rakyat Aceh yang berada di Amerika melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum, atau antara mereka dan rakyat Amerika terjadi sesuatu persengketaan maka perkara itu akan diadili oleh hakim Amerika di pengadilan Amerika.

Pasal 2
Apabila rakyat Aceh melakukan sesuatu pelanggaran hukum di daerah Aceh, kemudian lari ke Amerika maka aparat keamanan Amerika dapat menangkapnya dan menyerahkan kembali pelarian itu kepada pemerintah Aceh. Demikian juga apabila warga negara Amerika melakukan sesuatu pelanggaran hukum di negerinya kemudian lari ke daerah Aceh, aparat keamanan Aceh dapat menangkapnya dan menyerahkannya kembali kepada pemerintah Amerika.

Pasal 3
Apabila musuh dari pihak Sumatra melancarkan perang atau melakukan sesuatu kegaduhan terhadap pemerintah Amerika maka pemerintah Aceh harus memberikan bantuan dan melawan musuh tersebut dari darat. Segala biaya yang timbul karena itu ditanggung oleh pemerintah Aceh sendiri.

Pasal 4
Pemerintah Amerika dan pemerintah Aceh bersama-bersama melaksanakan pembuatan sebuah mercu suar di pantai karang yang bernama Batu Burok, di daerah Pidie dan melaksanakan perlindungan terhadap perniagaan, jiwa, dan hak milik semua bangsa; tiap-tiap pihak menanggung separoh dari biayanya.

Kepada kapal-kapal dan sampan yang melalui daerah itu dikenakan pembayaran. Pemerintah Aceh dan pemerintah Amerika masing-masing akan mendapat bagian separoh dari hasil yang masuk.

Pasal 5
Tuduhan Belanda bahwa pemerintah Aceh memperjual-belikan budak tidak benar sama sekali. Pemerintah Aceh, baik dahulu maupun sekarang tidak pernah melakukan hal itu. Dan juga untuk masa yang akan datang pemerintah Aceh tidak akan melakukannya.

Pasal 6
Seri Baginda Sultan Aceh akan menghadiahkan kepada Yang Maha Mulia Pemerintah Amerika sebuah pulau yang bernama Pulau Weh, yang terletak berhadapan dengan Bandar Aceh; Pemerintah Amerika dapat mengibarkan benderanya di atas pulau tersebut. Kepadanya diharapkan akan menyebarkan keadilan ke serata pelosok, memperlakukan penduduk dari segala bangsa, baik yang menetap maupun yang datang-pergi dengan baik, serta memberikan perlindungan kepada mereka, begitu juga kepada kapal-kapal yang masuk ke pulau itu, sehingga demikian Pulau Weh menjadi ramai dan makmur.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, dan tiap-tiap pihak memegang satu, di atasnya dibubuhi tanda tangan dan cap dari tiap-tiap pihak, sebagai tanda bahwa perjanjian sudah sah adanya.

Tersurat pada 22 hari bulan Jumadil Akhir 1290, hari Jum'at, pukul 2 siang hari, bertepatan dengan 16 hari bulan Agustus 1873.


cap Sultan Aceh              

SURAT ACEH KEPADA AMERIKA (1873)

SURAT TUANKU IBRAHIM RAJA FAKIH ALI,
KUASA SULTAN ACEH,
KEPADA PRESIDEN AMERIKA.

Penang, 16 Agustus 1873
Kepada Yang Mulia
Jenderal Grant
Presiden Amerika


Kami yang bertandatangan di bawah ini, lima bulan yang lalu mendapat kehormatan dari Seri Baginda Sultan Aceh untuk menerima beberapa surat keputusan, dalam suasana putusnya hubungan antara Aceh dan dunia luar akibat blokade kapal-kapal perang Belanda. Di antaranya terdapat sebuah surat keputusan yang terjemahannya terlampir; isinya seperti dapat Yang Maha Mulia perhatikan bahwa Sultan Aceh telah memberi kuasa kepada tiga orang, yaitu Tuanki Ibrahim Raja Fakih Ali, Tuanku Muda Nyak Malim dan Tuanku Maharaja Mangkubumi, untuk bertindak atas nama Sultan, di bawah pimpinan Tuanku Ibrahim Raja Fakih Ali, yang bersama dengan kami menyiapkan naskah perjanjian Aceh-Amerika.

Setelah melaksanakan perintah Seri Baginda ini, kami memperoleh kehormatan mempersembahkan naskah perjanjian tersebut, yang isinya kami jamin sesuai dengan kehendak Seri Baginda. Dan meskipun Seri Baginda tidak sempat membubuhkan tanda tangan di atas surat perjanjian itu, kami baik secara pribadi maupun bersama menjamin bahwa isi perjanjian ini segera dilaksanakan meskipun blokade Belanda semakin meningkat.

Kami berharap bahwa negara Yang Mulia yang besar dan merdeka memandang patut untuk datang membantu kami, sehingga negara Yang Maha Mulia dapat menjadi pelindung, seperti yang telah dilakukan oleh Inggris selama lebih dari 200 tahun, tetapi kemudian kami tinggalkan tanpa da perhatian dan tanpa alasan; juga tanpa keterangan apapun, dia telah meninggalkan kami menjadi mangsa empuk bagi bangsa yang suka memperbudak rakyat dari negeri timur yang pernah berhubungan dengannya.

Kami percaya akan ada dukungan dari negara-negara merdeka dan berbudi, dan dengan kehendak Tuhan hal ini pasti terjadi. Kami hanya bisa berdo'a semoga tidak sehari pun atau tidak satu jam pun waktu terbuang sia-sia dalam melawan musuh yang kejam dan tidak berbudi itu. Kami akan mendesak maju kemudian menyiapkan pengerahan bala bantuan yang ada di seluruh pelosok.

Dengan kuasa dari Sultan Aceh
Tuanku Ibrahim bin Raja Fakih Ali




(cap dan tanda tangan)


                                                                                                        Hormat kami kepada
                                                                                                        Yang Mulia







                                                                                                         Tuanku Muhammad Hanafiah
                                                                                                         Haji Yusuf Muhammad Abu
                                                                                                         Seri Paduka Raja Bendahara
                                                                                                         Ahmad Annajari
                                                                                                         Syeikh Ahmad Basyaud
                                                                                                         Syeikh Kasim Amudi
                                                                                                         Gulamudinsa Marikar

RAFFLES TREATY OF 1819

Perjanjian persahabatan dan aliansi Kompeni Inggris di Hindia Timur dan Kerajaan Aceh yang dibuat oleh Yang Mulia Sir Thomas Stamford Raffles dan Kapten John Monckton Coombs, sebagai wakil Yang Mulia Francis Marquess of Hastings, Gubernur Jenderal Inggris di India dari sebelah pihak dan Yang Maha Mulia Seri Sultan Jauhar Alam Syah, Raja Aceh untuk dirinya sendiri, ahli waris dan penggantinya dari pihak lain.

Mengingat perdamaian, persahabatan, dan saling pengertian yang baik, yang telah tumbuh sekian lama serta tidak pernah putus antara Yang Mulia Kompeni Inggris di Hindia Timur dan Yang Maha Mulia Sultan Aceh; dan memandang perlu persahabatan antara kedua belah pihak ditingkatkan, demi kepentingan berama kedua negara dan demi kesejahteraan rakyat kedua bangsa, telah disetujui menetapkan sebagai berikut :

Pasal 1
Diharapkan terjalin perdamaian dan persahabatan yang abadi antara kedua negara termasuk daerah-daerah taklukannya, demikian pula antara rakyat kedua belah pihak agung yang mengikat perjanjian ini; tidak akan ada satu pun dari kedua belah pihak yang bersedia memberikan bantuan atau pertolongan kepada musuh pihak lain.

Pasal 2
Atas kehendak Yang Maha Mulia Sultan Aceh, pemerintah Inggris berjanji akan mempergunakan pengaruhnya untuk menyingkirkan Saiful Alam dari daerah kekuasaan Sultan Aceh; dan selanjutnya pemerintah Inggris berjanji akan mencegah Saiful Alam dan keluarganya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat mengganggu Sultan Aceh dalam menjalankan kekuasaannya. 

Yang Maha Mulia Sultan Aceh berjanji, melalui pemerintah agung Inggris di India, akan memberikan tunjangan hidup kepada Saiful Alam sebanyak yang dianggap patut oleh pemerintah Inggris, asal saja Saiful Alam bersedia meninggalkan daerah Aceh dan berdiam di Penang serta membatalkan segala tuntutannya untuk dapat menjadi Raja Aceh dalam waktu tiga bulan sejak perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 3
Yang Maha Mulia Sultan Aceh akan memberikan kepada pemerintah Inggris hak bebas berniaga di seluruh pelabuhan Aceh; dan bahwa cukai yang dipungut atas barang-barang perniagaan akan ditetapkan dengan peraturan dan akan diumumkan; dan bahwa cukai tersebut akan dibayar oleh saudagar yang bertempat tinggal di pelabuhan.

Yang Maha Mulia berjanji tidak akan memberikan hak monopoli kepada siapa pun juga tas sesuatu komoditi yang dihasilkan oleh negara Yang Maha Mulia.

Pasal 4
Yang Maha Mulia Sultan Aceh, kapan saja dikehendaki oleh pemerintah Inggris, akan menerima wakil Inggris yang diangkat sebagai duta untuk Aceh dengan mendapat perlindungan dan pelayanan yang selayaknya dan kepadanya akan diizinkan turut hadir dalam Dewan Mahkamah Kerajaan apabila kehadirannya dianggap perlu untuk memberi penjelasan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan Kompeni Hindia Timur.

Pasal 5 
Mengingat kerugian yang diderita oleh perniagaan Inggris, lantaran kapal-kapal dan perahu-perahu Inggris tidak dibenarkan masuk ke pelabuhan-pelabuhan Aceh, yang pada waktu sekarang ini tidak tunduk ke bawah wewenang Yang Maha Mulia, maka Yang Maha Mulia berjanji akan memberi izin kepada kapal-kapal dan perahu-perahu tersebut untuk melanjutkan hubungan dagangnya dengan pelabuhan-pelabuhan di seluruh Aceh dan dengan pelabuhan Lhok Seumawe atas dasar yang sama menurut peraturan yang berlaku sampai sekarang ini, kecuali apabila pelabuhan-pelabuhan itu sewaktu-waktu dikenakan ketentuan blokade sementara oleh Yang Maha Mulia dengan persetujuan pemerintah Inggris atau atas wewenang penguasa setempat. Bagaimana pun juga, jelas dimengerti oleh kedua belah pihak agung yang mengikat perjanjian ini, bahwa tiada barang-barang kebutuhan perang dan alat-alat senjata dari sembarang jenis boleh disediakan, diberikan dan dijual ke kapal-kapal dan perahu-perahu yang mengadakan hubungan dagang dengan pelabuhan-pelabuhan di Aceh, kepada siapa saja yang melawan Yang Maha Mulia Sultan Aceh. Kapal-kapal dan perahu-perahu yang kedapatan melanggar ketentuan ini akan dirampas dengan segala muatannya.

Pasal 6
Yang Maha Mulia Sultan Alauddin Jauhar Alam Syah berjanji untuk dirinya sendiri, ahli warisnya dan penggantinya, untuk tidak memberi izin kepada siapa saja dari warga negara Eropa dan Amerika tinggal tetap di dalam wilayah Kerajaan Aceh dan daerah taklukannya; beliau berjanji pula tidak akan mengadakan perundingan atau membuat perjanjian dengan suatu negara, kecuali dengan sepengetahuan dan persetujuan pemerintah Inggris.
Pasal 7
Yang Maha Mulia berjanji tidak akan memberikan izin bermukim di daerah kekuasaannya kepada warga negara Inggris yang tidak mendapat persetujuan dari wakil pemerintahnya.

Pasal 8
Pemerintah Inggris menyetujui untuk memberikan secepat mungkin kepada Yang Maha Mulia segala macam senjata dan barang-barang keperluan perang seperti yang dirinci dalam daftar terlampir yang ditandatangani oleh Yang Maha Mulia. Pemerintah Inggris berjanji pula akan memberikan pinjaman kepada Yang Maha Mulia sejumlah uang dan secepatnya dibayar kembali sesuai kesempatan Baginda.
Pasal 9
Perjanjian ini, yang mengandung 9 pasar, yang pada hari ini sudah ditetapkan, tergantung kepada ratifikasi Gubernur Jenderal Inggris dalam tempo enam bulan sejak ditandatangani. Akan tetapi dapat dimengerti bahwa beberapa ketentuan yang terkandung di dalamnya dapat segera dilaksanakan tanpa perlu menunggu ratifikasi tersebut.
Termaktub di Bandar Seri Duli, dekat Pidie, di dalam negeri Aceh pada hari ke-22 bulan April 1819, bersamaan dengan hari ke-26 bulan Jumaidil Akhir 1234 tahun Hijrah.


Stempel/cap                                                                                               Stempel/cap
Kompeni Hindia Timur                                                                             Yang Maha Mulia Raja Aceh

Tanda tangan : 



Thomas Stamford Raffles

Wednesday, January 7, 2015

PERJANJIAN ACEH DENGAN INGGRIS (THE RAFFLES TREATY OF 1819)

Pokok-pokok terpenting yang terdapat dalam perjanjian ini antara lain :
  1. Bahwa Inggris memenuhi permintaan Sultan Aceh untuk menyingkirkan Saiful Alam dari daerah kekuasaan Sultan Aceh (Pasal 2).
  2. Sebagai imbalan, Sultan Aceh memberikan hak bebas berniaga di seluruh pelabuhan Aceh kepada Inggris dan beberapa fasilitas lainnya (Pasal 3).
  3. Untuk meningkatkan hubungan bilateral, Sultan Aceh akan menerima wakil Inggris yang akan diangkat sebagai Duta untuk Aceh dengan mendapat perlindungan dan pelayanan yang sebaiknya (Pasal ).
Yang memenuhi harapan Inggris adalah bahwa Sultan Aceh berjanji untuk tidak memberi izin kepada siapa saja dari warga negara Eropa (selain Inggris tentunya) dan Amerika untuk tinggal tetap dalam wilayah kerajaan Aceh dan daerah taklukannya. Sultan berjanji pula tidak akan mengadakan perundingan atau membuat perjanjian dengan suatu negara, kecuali dengan sepengetahuan dan persetujuan pemerintahan Inggris.

Dari persetujuan tersebut dapat disimpulkan beberapa hal :
  • Pertama : Sultan Jauhar Alam Syah mendapat bantuan moril dan materiil untuk mengatasi pemberontakan dan menduduki kembali tahtanya. Tetapi Sultan Aceh terpaksa memberikan konsesi luas kepada Inggris mengenai perluasan perdagangan yang bersifat the most favoured nation, padahal Amerika merupakan mitra dagang Aceh yang penting.
  • Kedua : Walaupun dalam keadaan terjepit, Sultan Jauhar Alam Syah tidak sampai mengorbankan negaranya, misalnya menjadi protektprat Inggris.
  • Ketiga : Sultan Jauhar Alam Syah bermaksud menggunakan persahabatan Aceh-Inggris sebagai tameng untuk menghadapi ekspansi politik dan ambisi Belanda untuk menguasai Aceh.
Sebalinya, Inggris tidak memperoleh semua hal yang diinginkan dari perjanjian itu, baik politis maupun ekonomis. Tujuan utama Inggris, ketika mengikat perjanjian, adalah untuk mengucilkan Amerika dari lapangan perdagangan di daerah Aceh. Tujuan ini sama sekali tidak tercapai, sebab sampai Inggris keluar dari Sumatera (Bengkulu) tahun 1824, Amerika masih menguasai perdagangan lada di Aceh Barat dan Aceh Selatan.

Dalam bidang politik tujuan Inggris adalah untuk menanam pengaruhnya di Aceh melalui perjanjian tersebut, tetapi ternyata juga tidak tercapai. Hal ini disebabkan tindakan Inggris sendiri, yang pada tahun 1824 mengikat perjanjian dengan Belanda, yang dikenal dengan Treaty of London 1824. Dalam perjanjian itu disepakati bahwa Inggris akan meninggalkan Bengkulu, satu-satunya daerah yang masih dikuasainya di Sumatera, dan dialihkan kepada Belanda. Sebaliknya, Belanda melepaskan sehala hak dan kekuasaannya atas Singapura dan sekitarnya dan diserahkan kepada Inggris.