NASKAH PERJANJIAN ACEH-AMERIKA
Yang benar adalah Firman Allah jua.
Segala puji bagi Allah, Rabbul Alamin, Pemilik alam semesta.
Sangatlah dikehendaki sebuah perjanjian persahabatan dan aliansi untuk mempererat hubungan muhibah dan meningkatkan kerja sama bertolong-tolongan dalam menolak segala bencana, dengan seia sekata dan bersatu hati melakukan segala usaha yang dapat mendatangkan kedamaian dan kebajikan bagi rakyat kedua belah pihak yang tersebut di bawah ini, yang keduanya bersumpah tidak akan mengingkari perjanjian ini untuk selama-lamanya :
Musyawarah Besar Di Bandar Aceh Darusalam
Syahdan adalah Seri Paduka Sultan Aceh Mahmud Syah Alaiddin Ibnu almarhum Sultan Ali Iskandar Syah, pemilik takhta kerajaan Sumatra, di dalam bandar Aceh telah memanggil orang-orang besar kerajaan, yang memangku takhta baginda, yaitu kepala-kepala tiga sagi, panglima angkatan laut, hulubalang-hulubalang, alim ulama, mufti, kadi dan semua cerdik pandai negeri Aceh pada 6 hari bulan Muharram 1290 untuk berunding masalah mengikat perjanjian persahabatan dan aliansi antara pemerintah Aceh dan Yang Maha Mulia Pemerintah Amerika.
Dengan hidayah dan taufik Allah semua yang hadir telah bersatu kata dengan hati yang bulat mendukung amanat kita, Sultan Mahmud Syah Alaiddin memberi kuasa kepada waris kita, Tuanku Ibrahim Raja Fakih Ali Pidie, yang sekarang menetap di Pulau Penang untuk mempersiapkan segala sesuatu bagi keperluan mengikat suatu pernjanjian yang akan mendatangkan kedamaian dan kebajikan bagi rakyat kita. Tuanku Ibrahim Raja Fakih Ali kita titahkan untuk bermusyawarah juga dengan orang-orang besar Aceh yang berada di Pulau Penang dalam hal membuat suatu perjanjian antara Pemerintah Aceh dan Yang Maha Mulia Pemerintah Amerika dengan memahami segala surat-menyurat antara kedua pihak pada waktu-waktu yang lalu. Wakil mutlak kita itu segera akan menyusun surat perjanjian tersebut sebagai ganti kita sendiri, di dalam lima bulan terhitung dari tanggal dibuatnya surat perjanjian itu. Di atas surat perjanjian yang telah selesai dibuat itu, kita akan membubuhi tanda tangan dan cap kita.
Saya Tuanku Ibrahim Raja Fakih Ali
menyatakan :
Bahwa antara Yang Maha Mulia Pemerintah Amerika dan Pemerintah Aceh telah diikat sebuah perjanjian persahabatan dan aliansi, yang oleh keduanya dan oleh ahli warisnya turun temurun tetap dipegang teguh, tidak seorang pun yang ingkar akan segenap isi perjanjian itu.
Pasal 1
Yang Maha Mulia Pemerintah Amerika mengakui bahwa sejak nenek moyangnya Seri Paduka Sultan Aceh telah menerima bendera dari Yang Maha Mulia Sultan Turki. Dalam hal ini pemerintah Aceh tidak pernah membuangnya atau menukarnya dengan bendera lain, sehingga ia tetap menjadi bendera Aceh untuk selama-lamanya.
Pasal 2
Dan lagi pemerintah Aceh dengan Yang Maha Mulia India Kompeni pada tahun 1819, pada 22 hari bulan April telah membuat suatu perjanjian, akan tetapi perjanjian tersebut pada tahun 1871 dibatalkan sendiri oleh pemerintah Inggris dengan tiada suatu kata pun pemberitahuan kepada pemerintah Aceh; hal ini oleh pemerintah Aceh diterima dengan diam saja.
Pasal 3
Yang Maha Mulia Pemerintah Amerika mengaku tidak akan menerima, baik dengan cara taslim (menyerah) atau cara mengikat suatu perjanjian persahabatan dari kepala sesuatu daerah atau sesuatu pulau yang masuk di bawah kekuasaan Kerajaan Aceh, baik yang terletak di sebelah pantai timur sampai Pasir Ayam Perdanak, maupun yang terletak di sebelah pantai barat sampai Tiku Pariaman, kecuali dengan persetujuan dari pemerintah Aceh.
Pasal 4
Sekiranya sesuatu bangsa melakukan sesuatu kegaduhan untuk mengacau keamanan sebuah daerah yang berada di daam kekuasaan pemerintah Aceh, pemerintah Amerika harus melakukan upaya untuk mencegah atau melakukan tindakan menentang musuh itu dari laut. Segala biaya yang timbul karena tindakan itu ditanggung oleh pemerintah Amerika sendiri.
Pasal 5
Sekiranya ada kepala atau hulubalang dari sesuatu daerah yang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Aceh melakukan tindakan pendurhakaan, pemerintah Amerika berjanji tidak akan membantu menyediakan senjata dan amunisi bagi si pendurhaka Sultan Aceh itu.
Pasal 6
Apabila pemerintah Aceh memerlukan alat-alat perang maka peerintah Amerika akan membatu menyediakannya dan akan dibayar dengan harga yang pantas.
Apabila pemerintah Aceh ingin bersahabat dengan negara lain, pemerintah Amerika sebaiknya tidak menghalangi dan tidak boleh merasa cemburu dan curiga.
Demikianlah perjanjian setia raya ini dibuat rangkap dua, dan tiap-tiap pihak memegang satu, dengan dibubuhi cap sebagai tanda bahwa perjanjian sudah sah adanya.
Tersurat pada 22 hari bulan Jumadil Akhir 1290, hari Jum'at pukul 2 siang, bertepatan dengan 16 hari bulan Agustus 1873.
cap Sultan
Ikrar Pemerintah Aceh
kepada Pemerintah Amerika
Pasal 1
Yang Maha Mulia Pemerintah Amerika boleh menempatkan seorang Konsulnya di dalam negeri Aceh untuk mengurus warga Amerika yang berada di Aceh untuk melindungi mereka.
Bila warga Amerika melakukan sesuatu tindakan kriminal atau antar warga Amerika dan rakyat Aceh terjadi persengketaan maka hakim Acehlah yang mengadili perkara itu.
Demikian juga bila rakyat Aceh yang berada di Amerika melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum, atau antara mereka dan rakyat Amerika terjadi sesuatu persengketaan maka perkara itu akan diadili oleh hakim Amerika di pengadilan Amerika.
Pasal 2
Apabila rakyat Aceh melakukan sesuatu pelanggaran hukum di daerah Aceh, kemudian lari ke Amerika maka aparat keamanan Amerika dapat menangkapnya dan menyerahkan kembali pelarian itu kepada pemerintah Aceh. Demikian juga apabila warga negara Amerika melakukan sesuatu pelanggaran hukum di negerinya kemudian lari ke daerah Aceh, aparat keamanan Aceh dapat menangkapnya dan menyerahkannya kembali kepada pemerintah Amerika.
Pasal 3
Apabila musuh dari pihak Sumatra melancarkan perang atau melakukan sesuatu kegaduhan terhadap pemerintah Amerika maka pemerintah Aceh harus memberikan bantuan dan melawan musuh tersebut dari darat. Segala biaya yang timbul karena itu ditanggung oleh pemerintah Aceh sendiri.
Pasal 4
Pemerintah Amerika dan pemerintah Aceh bersama-bersama melaksanakan pembuatan sebuah mercu suar di pantai karang yang bernama Batu Burok, di daerah Pidie dan melaksanakan perlindungan terhadap perniagaan, jiwa, dan hak milik semua bangsa; tiap-tiap pihak menanggung separoh dari biayanya.
Kepada kapal-kapal dan sampan yang melalui daerah itu dikenakan pembayaran. Pemerintah Aceh dan pemerintah Amerika masing-masing akan mendapat bagian separoh dari hasil yang masuk.
Pasal 5
Tuduhan Belanda bahwa pemerintah Aceh memperjual-belikan budak tidak benar sama sekali. Pemerintah Aceh, baik dahulu maupun sekarang tidak pernah melakukan hal itu. Dan juga untuk masa yang akan datang pemerintah Aceh tidak akan melakukannya.
Pasal 6
Seri Baginda Sultan Aceh akan menghadiahkan kepada Yang Maha Mulia Pemerintah Amerika sebuah pulau yang bernama Pulau Weh, yang terletak berhadapan dengan Bandar Aceh; Pemerintah Amerika dapat mengibarkan benderanya di atas pulau tersebut. Kepadanya diharapkan akan menyebarkan keadilan ke serata pelosok, memperlakukan penduduk dari segala bangsa, baik yang menetap maupun yang datang-pergi dengan baik, serta memberikan perlindungan kepada mereka, begitu juga kepada kapal-kapal yang masuk ke pulau itu, sehingga demikian Pulau Weh menjadi ramai dan makmur.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, dan tiap-tiap pihak memegang satu, di atasnya dibubuhi tanda tangan dan cap dari tiap-tiap pihak, sebagai tanda bahwa perjanjian sudah sah adanya.
Tersurat pada 22 hari bulan Jumadil Akhir 1290, hari Jum'at, pukul 2 siang hari, bertepatan dengan 16 hari bulan Agustus 1873.
cap Sultan Aceh
No comments:
Post a Comment