Translate

Monday, March 20, 2017

PERJANJIAN PENGANGKUTAN APWI ANTARA MARKAS BESAR TENTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN INGGRIS (BAGIAN 4)

. . . sambungan

Pembicaraan antara Brigadir Wingrove dengan Mayor Jenderal Sudibyo di Jakarta pada 19 Januari 1946 berkisar pada masalah permintaan bantuan kepada Tentara Keamanan Rakyat untuk mengungsikan anggota APWI yang masih berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur berjumlah sekitar 14.000  sampai 15.000 orang. Pihak Indonesia setuju untuk membantu. Namun terdapat kesulitan untuk menemukan lokasi dari kamp-kamp yang tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Apa yang telah dirundingkan oleh pihak Sekutu dan pimpinan Tentara Republik Indonesia mengenai pengungsian APWI dan tentara Jepang merupakan perjanjian dalam hukum internasional. Seorang bekas interniran mengatakan : 

".. one must have been released from camp under the terms of RAPWI aggreement to recall that of a genuine international aggreement between the British and Indonesian Republican Authorities."

Kabinet presidensial pemerintah Republik Indonesia dibubarkan pada 14 November 1945, dan dibentuk kabinet parlementer pertama di bawah pimpinan Soetan Sjahrir sebagai Perdana Menteri.
Tiga hari kemudian, pada 17 November 1945, untuk pertama kali Van Mook mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri Soetan Sjahrir yang hanya berlangsung selama tiga jam. Hasilnya nihil, karena tidak tercapai kesamaan paham. Waktu itu Van Mook mengatakan tidak mungkin diadakan perundingan jika tidak ada iklim yang menjamin keamanan. 

Sementara itu, pada 4 Januari 1946 pemerintah Republik Indonesia telah pindah ke Yogyakarta. Pada 10 Februari 1946, Van Mook menyampaikan kepada Perdana Menteri Soetan Sjahrir Pernyataan Pemerintah (Statement of Policy) Belanda yang memuat 6 pasal :
  1. Indonesia akan dijadikan negara persemakmuran (Gemeenebest Dominion).
  2. Orang yang dilahirkan di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  3. Masalah dalam negeri diurus oleh Indonesia sendiri, masalah luar negeri ditangani Kerajaan Belanda.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat akan dibentuk di bawah wakil Mahkota Belanda.
  5. Pemerintah Peralihan (Interim) akan bertugas selama 10 tahun sambil menunggu terbentuknya Pemerintahan Persemakmuran.
  6. Indonesia akan menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
. . . bersambung

No comments:

Post a Comment