Translate

Friday, March 24, 2017

PERJANJIAN GENCATAN SENJATA 20 OKTOBER 1945 (BAGIAN 2 - SELESAI)

. . . lanjutan

Sikap tegas dan unjuk gigi pihak Indonesia telah mengakibatkan dua hal :
  1. Perundingan diplomatik dengan Belanda pada tahun 1946 dan 1947 mulai dimungkinkan setelah melihat ketangguhan Republik Indonesia yang mempertahankan dan membela diri dengan gigih yang ditunjukkannya, antara lain di dalam pertempuran Surabaya.
  2. Pertempuran menyebabkan tugas RAPWI tidak dapat diselesaikan tahun 1945, tetapi berlanjut di tahun berikutnya. Inggris terpaksa mengubah sikapnya dengan meminta bantuan Tentara Keamanan Rakyat untuk melindungi rombonga RAPWI dalam tugas penyingkiran. Tugas RAPWI dari Jakarta ke Bandung konvoinya sering mengalami serangan yang mengalami serangan yang mengakibatkan kerugian besar.
Diungkapkan bahwa Panglima Tertinggi Sekutu tampaknya sudah minta agar konvoi RAPWI dari Jakarta ke Bandung dikawal dan dilindungi oleh Tentara Keamanan Rakyat. Salah satu serangan itu telah mengakibatkan kerugian sangat besar bagi Inggris. Namun konvoi terakhir dari RAPWI yang dikawal Tentara Keamanan Rakyat tiba dengan selamat di Bandung.

Selain itu, dari perkembangan tersebut telah mengakibatkan bahwa pada 7 Januari 1945 di Semarang dilantik walikota Moch. Ichsan S.H di Markas Brigade ke-49 Tentara Sekutu, yang dihadiri pula oleh Brigadir Morris. Pelantikan seorang wakilota di Semarang oleh Pemerintah Republik Indonesia adalah salah satu perwujudan dari pengakuan de facto Sekutu terhadap keberadaan Republik Indonesia. Adapun tujuan sebenarnya mengenai pengangkatan Moch. Ichsan S.H sebagai walikota Semarang, adalah untuk mempermudah pasukan Inggris jika tentara Sekutu akan meninggalkan kota tersebut.

Selain itu, terdapat pula akibat selanjutnya. Pada 9 Januari 1946 di Jakarta terjadi pembicaraan antara Brigadir Wingrove (Sekutu) dan Mayor Jenderal Sudibyo (Markas Besar TKR). Tentara Inggris meminta bantuan TKR untuk mengangkut warga APWI yang masih berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang jumlahnya antara 14.000 hingga 15.000 orang. Pihak Indonesia menyetujui permintaan itu, tetapi mengalami kesukaran dalam menentukan lokasi kamp mereka yang letaknya tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut di Belanda telah menimbulkan rekasi. Seorang pakar hukum internasional Prof. J.G. Resink, mengatakan bahwa kenyataan ini merupakan pengakuan de facto terhadap Republik Indonesia.

SELESAI.

No comments:

Post a Comment