Tugas evakuasi bekas tentara Jepang dan APWI (Allied Prisoners of War and Internees) di Pulau Jawa dilaksanakan dalam tiga tahap oleh :
- RAPWI (Recovery of War and Internees). Angkatan perang Inggtis membebaskan APWI sejak pendudukan bulan September 1945 hingga terjadi peristiwa Surabaya.
- POPDA (Panitia Oeroesan Pengangkoetan Djepang dan APWI) mulai tanggal 24 April 1946 hingga 30 November 1946 dengan kewajiban kontraktual berupa Perjanjian Markas Besar Tentara Republik Indonesia dengan Markas Besar Inggris AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies Headquarters) pada 17 Januari 1946.
- POPDA, berdasarkan apa yang dinamakan Pengangkutan demi Peri Kemanusiaan, yang oleh Inggris dinamakan Mercy Converyance dari tanggal 30 November 1946 hingga akhir Mei 1947.
Kegiatan operasi yang terangkum dalam butir 3 diberi nama demikian sesuai dengan isi surat Ir. Soerachman, selaku Menteri Perekonomian Republik Indonesia kepada Kepala RAPWI Inggris di Jakarta pada 16 Oktober 1945. Di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Republik Indonesia bersedia dan memperkenankan tentara Inggris melaksanakan tugasnya untuk menemukan kembali, membebaskan, serta merepatriasi APWI di Pulau Jawa yang masih berada dalam daerah kekuasaan Republik Indonesia.
Dalam perundingan antara delegasi Indoensia di masa kabinet Sjahrir II dengan delegasi Belanda (di bawah pimpinan Van Mook) pada 27 Maret 1946, ditegaskan kembali bahwa Republik Indonesia akan menerima kehadiran angkatan perang Inggris dan Belanda di Indonesia guna melaksanakan tugas Sekutu tersebut di atas.
Sebelum Letnan Jenderal Christison meninggalkan Indonesia bulan November 1946, telah dianjurkannya agar pihak pemerintah Republik Indonesia dapat memberikan kelonggaran kepada Belanda dalam melaksanakan tugas itu. POPDA diharapkan dapat melanjutkan memberi jasa angkutan ke Jakarta bagi warga Belanda yang masih berada di daerah kekuasaan Republik Indonesia. Hal itu mereka namakan sebagai angkutan yang bersifat peri kemanusiaan. Di perkirakan, sisa jumlah warga Belanda antara 14.000 hingga 15.000 orang. Banyak di antara mereka yang tidak memenuhi persyaratan sebagai APWI karena tidak pernah ditawan atau masuk kamp interniran.
. . . bersambung
No comments:
Post a Comment