Translate

Tuesday, March 21, 2017

OPERASI POPDA (BAGIAN 2 - SELESAI)

. . . lanjutan

Dalam BAB I Perjanjian Markas Besar Tentara Republik Indonesia Inggris mengenai pengangkutan APWI telah diungkapkan bahwa pada 23 Maret 1946 Mayor Jenderal Sudibyo bersama rombongan telah mendarat di lapangan udara Kemayoran dengan 3 pesawat terbang (bekas milik Jepang) berbendera Indonesia. Hal ini merupakan pembuka dari tugas resmi POPDA berdasarkan perjanjian antara pihak pemerintah Republik Indonesia dengan Inggris.

Pada 24 April 1946 rombongan APWI yang pertama berangkat dari Jawa Tengah menuju Jakarta, dan dari Malang menuju Probolinggo di Jawa Timur. Kecuali antara minggu ketiga Juli 1946 hingga pertengahan September 1946, pengungsian itu terus berlangsung (sejak akhir April sampai dengan Oktober 1946).

Pada 9 Juni 1946 sebuah kapal milik Republik Indonesia di bawah pimpinan Letnan Rachmat Sumengkar yang mengangkut APWI sebanyak 180 orang dari Madura ke Probolinggo dihadang oleh kapal perang Belanda. Mereka memaksa mengambil alih para interniran itu, sehingga telah melanggar ketentuan dalam prosedur yang telah disepakati pemerintah Republik Indonesia dengan Inggris. Berhubung dengan peristiwa tersebut, sejak minggu ketiga Juli 1946 pihak Indonesia terpaksa menghentikan operasi POPDA.

Kemudian diadakan pembicaraan antara Perdana Menteri Soetan Sjahrir dan Jenderal Christison yang selanjutnya dilakukan antara kepala POPDA, Mayor Jenderal Abdul Kadir dan Brigadir Jenderal I.C.A. Lauder untuk pelaksanaan teknisnya pada 3 September 1946, memberikan jaminan bahwa tidak akan terjadi lagi gangguan serupa, pengungsian itu dimulai lagi pada 13 September 1946. Kereta api terakhir yang mengangkut APWI tiba di Jakarta pada 19 Oktober 1946 dipimpin langsung oleh Jenderal Mayor Abdul Kadir.

Pada bulan Juli 1946, sekitar 35.000 bekas tentara Jepang telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia. Sekitar 15.000 APWI diangkut melalui udara dan 19.000 APWI lainnya menggunakan kereta api.

Bagian terbesar rombongan APWI diangkut dengan kereta api dikawal oleh pasukan Tentara Rakyat Indonesia. Kereta api tiba dengan selamat di stasiun Manggarai (Jakarta).

Dengan demikian usai sudah tugas POPDA sesuai perjanjian 17 Januari 1946. Pertanggung jawaban POPDA merupakan penutupan yang membebaskan masing-masing pihak dari tuntutan kewajiban perjanjian (acquit et decharge) dan diterima oleh kedua pihak.

SELESAI.

No comments:

Post a Comment