. . . sambungan
f ) Komisi harus membantu mencapai secepat mungkin kembalinya pemerintah sipil dari Republik Indonesia. Untuk hal itu Komisi setelah berunding dengan kedua belah pihak, akan menganjurkan sampai mana daerah-daerah dari Republik Indonesia yang ditentukan menurut persetujuan Renville (di luar wilayah Yogyakarta) akan dikembalikan secara berangsur-angsur kepada pemerintah Republik Indonesia sesuai syarat-syarat untuk menjamin keamanan dan ketertiban dan penjagaan jiwa dan harta benda; dan Komisi akan mengawasi juga kebutuhan ekonomi yang diperlukan supaya pemerintah dapat berlaku dengan tertib dan untuk menjaga kehidupan rakyat dalam daerah yang dikembalikan itu. Setelah berunding dengan kedua belah pihak, Komisi akan menganjurkan tentara Belanda, jika masih perlu akan tetap tinggal untuk sementara waktu di luar daerah Yogyakarta untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban. Jika sesuatu dari kedua belah pihak tidak dapat menerima anjuran Komisi tersebut dalam paragraf ini, maka Komisi akan melaporkan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan segera dibubuhi saran-saran lain untuk menyelesaikan kesukaran-kesukaran yang ada itu.
g ) Komisi mengirimkan laporan periodik kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan laporan istimewa setiap waktu Komisi memandang perlu.
h ) Komisi akan mempergunakan para pengawas, perwira dan orang-orang lain yang dianggap perlu.
5 . Meminta kepada sekretaris Jenderal supaya Komisi diberi staf, keuangan dan kebutuhan-kebutuhan lain untuk melaksanakan pekerjaannya.
6. Menganjurkan kepada pemerintah Belanda dan Republik Indonesia supaya memberi bantuan sepenuhnya untuk melaksanakan aturan-aturan dari resolusi itu.
Berbeda dengan resolusi sebelumnya yang terdiri dari Resolusi 1 Agustus 1947, Resolusi 25 Agustus 1947, Resolusi 1 November 1947, Resolusi 24 Desember 1948, dan Resolusi 28 Desember 1948, Resolusi 28 Januari 1949 adalah yang lebih jelas dan rinci. Tidak seperti biasanya hanya memuat garis-garis besar yang ditetapkan, sehingga tidak terdapat banyak peluang untuk meng-interpretasikannya secara berbeda dengan makna dan tujuannya. Hal itu jelas menyulitkan kedudukan Belanda yang selama tiga tahun sudah membuktikan kemampuannya menafsirkan setiap persetujuan dan resolusi menurut pandangannya sendiri. Sehingga hal itu seolah-olah diperuntukkan sebagai alat pendukung politik kolonialnya.
No comments:
Post a Comment