. . . lanjutan
(3) Menganjurkan supaya dalam kepentingan mewujudkan tujuan dan keinginan kedua belah pihak untuk mendirikan satu Negara Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat dan berbentuk federal, dalam tempo sesingkat-singkatnya, perundingan-perundingan akan diadakan secepat mungkin oleh utusan-utusan pemerintah Belanda dan utusan-utusan Republik Indonesia dengan bantuan Komisi Jasa-Jasa Baik Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam paragraf 4 di bawah, berdasarkan asas-asas yang terdapat dalam Persetujuan Linggajati dan Renville dan mempergunakan apa yang telah disetujui antara kedua belah pihak tentang asal-usul yang dimajukan padanya oleh wakil-wakil Amerika dan terisstimewa atas dasar berikut :
a) Perwujudan Pemerintah Federal Interim yang akan diberi kuasa dalam hal pemerintahan dalam negeri di Indonesia selama masa peralihan sebelum penyerahan kedaulatan terjadi itu, harus merupakan hasl dari perundingan-perundingan tersebut di atas dan akan dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 15 Maret 1949.
b) Pemilihan wakil-wakil yang akan duduk dalam Constituent Assembly (Badan Pembentuk Undang-Undang Dasar) hendaknya selesai tanggal 1 Oktober 1949.
c) Penyerahan kedaulatan kepada Indonesia oleh pemerintah Belanda kepada Negara Indonesia Serikat hendaknya dilaksanakan pada waktu sesingkat-singkatnya dan paling lambat tanggal 1 Juli 1950. Jika tidak ada persetujuan satu bulan sebelum tanggal masing-masing tersebut dalam sub-paragraf a, b, dan c di atas makan komisi tersebut paragraf 4c di bawah dengan segera melaporkan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan dibubuhi saran-saran untuk menyelesaikan kesukaran-kesukaran yang ada.
(4) a. Komisi Jasa-Jasa Baik selanjutnya akan disebut Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia. Komisi itu akan bertindak sebagai perwakilan Dewan Keamanan di Indonesia dan mempunyai segala kewajiban yang diberikan kepada Komisi Jasa-Jasa Baik oleh Dewan Keamanan semenjak 18 Desember 1947 dan segala kewajiban yang diberikan padanya oleh resolusi ini. Komisi ini akan mengambil putusan dengan suara terbanyak akan tetapi dalam laporan dan anjuran kepada Dewan Keamanan dimajukan pemandangan-pemandangan dari suara terbanyak maupun dari suara minoritas, jika ada perbedaan paham antara anggota Komisi itu.
b. Komisi Konsul diminta membantu pekerjaan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia dengan memberikan peninjau militernya dan pegawai lainnya dan serta pertolongan lainnya agar Komisi dapata melakukan kewajibannya tercantum dalam resolusi sekarang ini dan untuk sementara waktu menunda segala pekerjaan lainnya.
c. Komisi akan memberi bantuan kepada kedua belah pihak dalam melaksanakan perundingan menurut paragraf 3 di atas dan berhak memberi anjuran kepada mereka atau kepada Dewan Keamanan tentang hal-hal termasuk dalam kekuasaannya. Setelah tercapai persetujuan-persetujuan dalam kekuasaannya. Setelah tercapai persetujuan-persetujuan dalam perundingan itu, Komisi akan memberi anjuran kepada Dewan Keamanan tentang sifat, kekuasaan dan pekerjaan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang harus tinggal di Indonesia untuk membantu pelaksanaan syarat-syarat dari persetujuan itu sehingga kedaulatan diserahkan oleh pemerintah Belanda kepada Negara Indonesia Serikat.
d. Komisi berhak berunding dengan wakil-wakil dari daerah-daerah di Indonesia selain Republik Indonesia dan mengundang wakil-wakil daerah itu untuk ikut sera dalam perundingan seperti tercantum dalam paragraf 3 di atas.
e. Komisi atau badan lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mungkin didirikan menurut saran-saran tersebut di paragraf 4c di atas berhak mengawasis pemilihan umum atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan diadakan di seluruh Indonesia serta berhak pula memajukan saran terhadap daerah-daerah di Pulau Jawa, Madura dan Sumatera tentang syarat-syarat yang perlu supaya :
- Menjamin bahwa pemilihan itu diadakan secara bebas dan demokratis.
- Menjamin adanya kemerdekaan untuk berhimpun, berbicara dan menerbitkan pada setiap waktu, asal saja kegiatan itu tidak meliputi sesuatu anjuran untuk mempergunakan kekerasan atau pembalasan.
No comments:
Post a Comment