. . . lanjutan
Pemerintah Belanda tidak dapat meninggalkan tanggung jawab terhadap mereka yang selama ini mendukung politik keamanan dan kemakmuran yang mereka rencanakan untuk Indonesia. Oleh sebab itu, atas nama pemerintah Belanda dia dengan tegs menolak :
- Mengembalikan Yogyakarta dan daerahnya ke dalam pemerintahan Republik Indonesia.
- Menerima dan mengakui kekuasaan yang diberikan kepada UNCI untuk mencampuri urusan pembentukan pemerintah peralihan, pemilihan umum dan penyerahan kedaulatan.
- Cara penetapan atas pemungutan suara yang diadakan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam masalah ini.
- Mengakui kekuasaan UNCI untuk memberikan saran-saran tentang daerah mana yang harus dikembalikan kepada Republik.
Setelah mendengar pidato van Roijen sidang memulai pemungutan suara atas resolusi 4 negara yang telah diperbaiki. Menurut usul para anggota pemungutan suara akan dilakukan terhadap tiap-tiap baris.
Terhadap rencana resolusi dipungut suara melalui paragraf dan sub-paragraf serta tak satu pun suara negatif yang diberikan.
Tanggal 29 anuari 1949, resolusi Dewan Kemanan Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi disampaikan kepada wakil-wakil negara yang bersangkutan di Lake Success. Kepada pihak-pihak Belanda serta Indonesia di Jakarta dan Bangka melalui UNCI.
Resolusi itu selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dengan mengingat resolusinya tanggal 1 Agustus 1947, 25 Agustus 1947 dan 1 November 1947 tentang masalah Indonesia : dengan memperhatikan dan menyetujui laporan-laporan yang diajukan Komisi Jasa-Jasa Baik untuk Indonesia.
Menimbang bahwa resolusinya tanggal 24 Desember 1948 dan 28 Desember 1948 tidak dijalankan sepenuhnya :
Menimbang bahwa mengadakan dan memelihara keamanan di seluruh Indonesia oleh pasukan-pasukan bersenjata Belanda tidak sesuai dengan usaha mengembalikan hubungan baik antara kedua belah pihak dan mencapai pada akhirnya penyelesaian yang adil dan kekal dari perselisihan Indonesia.
Menimbang bahwa mengadakan dan memelihara keamanan di seluruh Indonesia adalah syarat yang perlu untuk mencapai maksud dan keinginan kedua belah pihak.
Mendengar dengan rasa puas, bahwa kedua belah pihak terus memegang teguh asas-asas Persetujuan "Renville" dan menyetujui akan diadakan pemilihan yang merdeka dan secara demokratis di seluruh Indonesia dengan maksud untuk mendirikan Constituent Assembly selekas-lekasnya, selanjutnya menyetujui bahwa Dewan Keamanan akan mengawasi pemilihan itu dengan badan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan bahwa wakil Belanda telah menyatakan keinginan pemerintahnya untuk mengadakan pemilihan dan tidak lebih lambat lagi dari tanggal 1 Oktober 1949.
Melihat pula dengan rasa puas, bahwa pemerintah Belanda berniat akan menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia pada 1 Januari 1950 dengan keyakinan atas tanggung jawabnya yang terutama untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional, dan agar hak-hak, tuntutan-tuntutan dan kedudukan kedua belah pihak tidak dilanggar oleh kekerasan.
- Menganjurkan pada pemerintah Belanda menjamin berhentinya segala tindakan militer dengan segera, menganjurkan kepada pemerintah Republik Indonesia pada waktu yang sama memerintahkan pula kepada pengikut-pengikutnya yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya dan menganjurkan kepada kedua belah pihak supaya bekerja sama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh daerah yang bersangkutan.
- Menganjurkan pada pemerintah Belanda membebaskan dengan segera dan tanpa syarat apapun juga sekalian tawanan-tawanan politik yang ditawan olehnya semenjak tanggal 17 Desember 1948 dalam Republik Indonesia, dan mempermudah kembalinya dengan segera pembesar-pembesar pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta, supaya mereka dapat melakukan kewajibannya tersebut pada paragraf 1 di atas dan agar mereka dapat menjalankan pekerjaannya secara merdeka, termasuk juga pemerintahan di daerah Yogyakarta yang mencakup kota Yogyakarta dan sekitarnya. Pembesar-pembesar Belanda akan memberikan kepada pemerintah Republik Indonesia segala persediaan sepantasnya yang diperlukan oleh pemerintah itu untuk melakukan kewajibannya dalam daerah Yogyakarta dan untuk berhubungan dan bertukar pikiran dengan orang lain di Indonesia.
No comments:
Post a Comment