Translate

Saturday, February 25, 2017

RESOLUSI 4 NEGARA (BAGIAN 1)

Akhirnya Amerika Serikat bersama-sama Cina, Kuba dan Norwegia merencanakan untuk mengajukan resolusi yang dikenal dengan "Resolusi 4 Negara". Sidang Dewan Keamanan yang sedianya diadakan pada 19 Desember 1949 diundurkan dua hari untuk memberi kesempatan kepada 4 negara itu menyusun resolusinya.

Resolusi tersebut dalam garis besarnya menghendaki :
  1. Penghentian secepatnya tembak-menembak oleh kedua pihak (Indonesia - Belanda).
  2. Pembebasan pemimpin-pemimpin Republik Indonesia dan semua tahan politik serta mengembalikan mereka ke Yogyakarta.
  3. Kedua pihak kemudian merundingkan pembentukan suatu pemerintah peralihan untuk Negara Indonesia Serikat yang merdeka.
  4. Pemerintah peralihan itu harus sudah dibentuk selambat-lambatnya tanggal 15 Maret 1949.
  5. Pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus diadakan sebelum tanggal 1 Oktober 1949.
  6. Penyerahan kedaultan kepada Negara Indonesia Serikat tidak boleh melewati 1 Juli 1950.
  7. Komisi Jasa-Jasa Baik akan bertindak untuk dan atas nama Dewan Keamanan dan disebut Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia (United Nations Commission for Indonesia), selanjutnya UNCI atau Komisi Tiga Negara (KTN). Komisi Tiga Negara ini akan memiliki semua kekuasaan yang diberikan kepadanya sejak 16 Desember 1947. Untuk selanjutnya putusan UNCI akan didasarkan pada jumlah suara terbanyak (Komisi Jasa-Jasa Baik harus dengan suara bulat) dengan catatan, jikalau terdapat perbedaan pendapat antara para anggota dalam laporannya kepada Dewan Keamanan, pendapatan dan pandangan pihak minoritas harus turut dilampirkan.
  8. UNCI akan memberi bantuannya kepada kedua pihak yang bersangkutan, supaya mereka dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan resolusi dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya UNCI akan mengajukan saran-saran kepada Dewan Keamanan mengenai : cara-cara yang dianggap terbaik yang baik dilakukan, supaya pengalihan kekuasaan di Indonesia berlangung secara aman dan tenteram. UNCI juga berhak menghubungi dan meminta pendapat pihak-pihak non-Republik.
  9. UNCI mempunyai kekuasaan untuk mengawai pemilihan umum, supaya : (a) pemilihan berlangsung bebas dan demokratis; (b) terdapat kebebasan pers, rapat dan pertemuan, sepanjang kebebasan itu tidak digunakan untuk merencakan kejahatan, intimidasi, perampokan dan pembunuhan.
  10. UNCI akan membantu, supaya kekuasaan pemerintah Republik Indonesia dipulihkan segera. UNCI akan mengadakan rekomendasi kepada Dewan Keamanan mengenai bantuan yang dapat diberikan untuk membantu keadaan ekonomi penduduku di daerah-daerah yang diserahkan kembali kepada kekuasaan Republik Indonesia.
UNCI juga berhak menyarankan penggunaan tentara Belanda di daerah-daerah yang dianggap perlu demi ketenteraman dan kesejahteraan rakyat.

Ketika sedang sibuk membahas resolusi 4 negara, Dewan Keamanan menerima dari Perdana Menteri Nehru satu salinan resolusi yang disetujui oleh Konferensi New Delhi yang diadakan 20 hingga 22 Januari 1949. Dalam sidang Dewan Keamanan 25 hinggal 27 Januari, wakil-wakil India, Australia dan Republik membahas cara mengadakan perubahan rencana resolusi 4 negara dengan memasukkan ketentuan-ketentuan Konferensi New Delhi seperti ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Penarikan secepatnya pasukan Belanda dari Keresidenan Yogyakarta dan penarikannya secara bertahap pada posisi tanggal  18 Desember 1948 hingga 15 Maret 1949, apabila pemerintah sementara dibentuk.

Penghapusan secepatnya segala batas-batas dalam perdagangan Republik Indonesia. Serta penyerahan secara tuntas secara kekuasaan kepada Pemerintah Indonesia Serikat selambat-lambatnya 1 Januari 1950.

Tanggal 27 dan 28 Januari 1949, para anggota terus membahas resolusi 4 negara dan mengajukan amandemen, yang pada akhirnya mensejajarkan rencana resolusi 4 negara itu pada resolusi Asia di New Delhi. Setelah semua amandemen dimasukkan ke dalam resolusi dan setelah resolusi itu disusun kembali, ketua memberi kesempatan terakhir kepada wakil pemerintah Belanda, van Roijen untuk menanggapinya.

Dalam pidato yang berapi-api van Roijen mencela keteledoran para anggota. Dia menuduh mereka tidak menghiraukan nasib rakyat yang kalau sudah dikembalikan ke dalam pemerintah Indonesia akan mengalami penderitaan akibat balas dendam, penindasan dan perampokan.

. . . bersambung

No comments:

Post a Comment