(... lanjutan)
Keraguan terhadap kemampuan pemerintah Hindia Belanda di pasca perang menjamin kestabilan wilayah di Hindia Belanda, di tempat gerakan nasionalis sedang berkembang dengan hebatnya, sering membuat kalangan pemerintah Australia bersikap maju-mundur. Keinginan Australia untuk melakukan kerja sama dan hubungan langsung dengan pemerintah Hindia Belanda mencerminkan upaya penyesuaian sikap anti-kolonialisme Partai Buruh dengan kepentingan pertahanan Australia dalam suatu pendekatan yang memberikan prioritas bagi adanya suatu kebijakan bertetangga baik.
Ketika menekankan pendekatan Australia secara bertahap hubungan dengan rakyat Asia Tenggara yang baru bangkit secara politis, Evatt menambahkan :
"Australia berkepentingan langsung dengan perkembangan-perkembangan politik ini serta akibat-akibatnya. Begitu rakyat Asia Tenggara melepaskan diri dari penjajahan atas keputusan pemerintah-pemerintah di Eropa, maka kepentingan Australia terhadap negara-negara Asia Tenggara semakin meningkat."
Menjelang tahun 1945 jelas bahwa pemerintah Australia telah bergerak agak jauh dari netralitas semula ke suatu posisi yang lebih simpatik terhadap pihak Republik Indonesia. Meskipun dilakukan tidak begitu pasti. Hanya dengan Persetujuan Linggajati memberikan status de facto kepada Republik , Departemen Luar Negeri Australia mulai mendorong berkembangnya hubungan resmi antara pemerintah Australia dan pemerintah Republik Indonesia.
Di dalam tubuh pemerintah sendiri terdapat beberapa pendapat yang berbeda mengenai kecepatan dan sampai sejauh mana Australia harus mendukung Republik Indonesia. Dengan tumbuhnya sikap Belanda yang semakin serakah, keinginan pemerintah Australia untuk membantu Republik Indonesia semakin tumbuh. Pada bulan Maret 1946 H.V. Evatt menegaskan secara terbuka dukungan pemerintah Australia bagi diwujudkannya pemerintah sendiri oleh rakyat Indonesia.
Pemerintah ALP senantuasa menginginkan penyelesaian damai dalam sengketa Hindia - Belanda antara kedua pihak. Oleh karena itu ketika pemerintah Belanda mengambil keputusan untuk menyelesaikannya dengan cara kekerasan dan melancarkan operasi militer pada 21 Juli 1947 dengan mengabaikan Persetujuan Linggajati, dukungan pemerintah Buruh Australia terhadap Republik Indonesia semakin bertambah pasti. Bahkan membawa persoalan itu ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa bersama-sama India.
Ketika resolusi Amerika Serikat yang berisi tawaran jasa baik kepada kedua pihak dan menawarkan, jika diminta, untuk membantu dalam menyelesaikan pertikaian melalui satu komisi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsam diterima pada 25 Agustus 1947, maka lahirlah Komisi Jasa-Jasa Baik (Good Offices Committee). Komisi itu terdiri dari tiga anggota, masing-masing pihak menunjuk satu anggota dan anggota ketiga ditunjuk oleh kedua anggota lainnya. Australia ditunjuk Indonesia untuk menjadi anggota Komisi Jasa-Jasa Baik. Sejak Australia bersedia menerima tawaran Indonesia itu, maka praktis Australia bersedia menjadi pendukung Republik Indonesia yang menonjol selama tahun 1947-1949, dukungan untuk Republik Indonesia tidak terbantah.
Di dalam Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Australia terus memperjuangkan kepentingan-kepentingan Republik Indonesia. Pada 12 Agustus 1947, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima satu usulan, yang sebelumnya telah diperdebatkan oleh Australia pada 31 Juli 1947, yaitu bahwa wakil Republik Indonesia hendaknya diperbolehkan mengikuti perdebatan-perdebatan di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang masalah Indonesia. Australia secara persuasif berupaya meyakinkan bahwa walaupun Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui Republik Indonesia sebagai satu negara menurut hukum Internasional, namun Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui bahwa Republik Indonesia adalah satu pihak yang berselisih.
Ketika Belanda melancarkan Aksi Militer Kedua bulan Desember 1948, Australia menentang upaya militer Belanda untuk menghancurkan Republik Indonesia, yang oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diakui sebagai satu pihak yang mempunyai kedudukan sederajat dalam persengketaan Indonesia-Belanda. Di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Australia memberikan dukungan yang besar kepada Republik Indonesia, dan secara umum membantu menarik perhatian internasional terhadap sengketa yang belum terselesaikan itu. Sebagai pihak yang dipilih oleh Republik Indonesia untuk menjadi anggota Komisi Jasa-Jasa Baik, Australia secara sungguh-sungguh melindungi Republik Indonesia, baik dalam Dewan Keamanan itu maupun dalam Komisi Tiga Negara. Secara historis sampai berlangsungnya Konferensi Meja Bundar, Australia telah mencapai satu hubungan khusus dengan Indonesia.
No comments:
Post a Comment