Di samping ciri-ciri bebas, politik luar negeri Indonesia adalah juga aktif. Dengan ciri-ciri aktif dapat disanggah anggapan keliru yang mengatakan bahwa politik bebas aktif adalah politik netral. Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam tulisannya yang berjudul Politik Luar Negeri Indonesia tahun 1953 juga menegaskan bahwa "Politik luar negeri Indonesia bukanlah politik netral, karena tidak ditempa dalam hubungan negara-negara yang sedang berperang, tetapi dengan tujuan memperkokoh dan memperjuangkan perdamaian."
Politik bebas aktif sejak lahirnya sudah ditakdirkan aktif. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama mengumandangkan : "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan." Kemudian dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dicanangkan pula bahwa Indonesia berkewajiban untuk "ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial." Bagaimana gerangan dapat "menghapuskan penjajahan di atas bumi" dan bagaimana pula mungkin "ikut serta melaksanakan ketertiban dunia", apabila Indonesia menjalankan politik yang tidak aktif?
Meskipun demikian secara jujur harus diakui bahwa dalam masa perjuangan fisik (1945-1950) Indonesia tidak dapat aktif menjalankan politik luar negerinya di gelanggang internasional. Hal itu semata-mata adalah karena di masa-masa tersebut seluruh perhatian dicurahkan untuk mempertahankan kemerdekaan yang sedang terancam oleh kegiatan Belanda untuk mencekik pemerintah Republik Indonesia yang masih muda itu.
No comments:
Post a Comment