Memperoleh pengakuan dunia merupakan prioritas utama bagi pemerintah Indonesia, karena meskipun telah tercatat lahir akibat proklamasi yang dikumandangkan 17 Agustus 1945, namn menurut ketentuan hukum internasional masih terdapat syarat-syarat lain yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendapatkan pengakuan internasional. Sebenarnya syarat-syarat itu telah tersedia dan bagi Indonesia tidak menjadi masalah, jika Belanda tidak mengajukan tuntutan terhadap jajahannya.
Apabila seorang bayi lahir, maka dia secara otomatis diterima sebagai warga masyarakat. Tetapi tidak demikian halnya dengan suatu negara dalam masyarakat dunia. Kesatuan politik baru berhak memperoleh pengakuan apabila negara yang diwakilinya menurut Philip C. Jessup telah memiliki tiga atribut sebagai berikut :
- Mempunyai wilayah, ketentuan ini penting, karena banyak kelompok manusia seperti pengembara (gypsy), suku-suku nomaden tidak memiliki atribut negara, berhubung tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap. Dengan wilayah diartikan pula bahwa negara mempunyai tapal batas dan juridiksi dalam lingkungan tertentu.
- Penduduk, merupakan atribut penting lain. Kutub utara, misalnya, yang tidak mempunyai penduduk manusia menetap tidak dapat disebut negara.
- Pemerintah yang cukup bebas, mampu dan berkeinginan untuk menjalin hubungan internasional dan bersedia menerima dan menunaikan kewajiban internasional merupakan atribut ketiga.
Pengalaman Indonesia mengetengahkan pula syarat keempat untuk memperoleh pengakuan internasional. Bagi negara bekas jajahan disamping tiga syarat yang telah dijelaskan di atas diperlukan syarat keempat yaitu penyelesaian politik antara negara penjajah dan negara bekas jajahannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut dalam pelaksanaannya terdapat dua pendekatan :
- Pendekatan yang sering dilakukan Inggris. Pendekatan ini lebih tradisional dan lebih menekankan segi hukum (legal). Andaikata telah memenuhi syarat sekurang-kurangnya telah dapat misalnya menguasai paling sedikit dua pertiga wilayah dan ada tanfa-tanda kestabilan pemerintahan. maka hal itu secara otomatis sudah segera mengundang pengakuan. Mengikuti teori ini pemerintah Inggris mengakui pemerintah komunis di daratan Cina bulan Januari 1950, walaupun mempunyai sistem pemerintahan berbeda.
- Pendekatan yang sering dilakukan oleh Amerika Serikat lebih banyak bersifat politis. Menurut pendekatan ini pengakuan adalah alat politik yang dapat dipakai untuk membantu sahabat dan menyanggah musuh. Tidak bersedianya Amerika Serikat segera mengakui RRC adalah satu contoh. Begitu pula tidak bersedianya Uni Soviet mengakui rezim Franco di Spanyol adalah contoh lain. Kedua negara tersebut tidak memberikan pengakuannya demi untuk menyatakan rasa tidak setuju.
Jika ditinjau dari kedua pendekatan tersebut, maka menurut pendekatan pertama Indonesia segera sudah harus mendapat pengakuan, karena telah memenuhi tiga syarat yang ditentukan itu. Sedangkan menurut pendekatan kedua, pengakuan terhadap Indonesia harus ditangguhkan hingga syarat keempat yaitu penyelesaian politik telah dapat dipenuhi.
No comments:
Post a Comment